BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Batal Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

photo author
- Jumat, 13 Mei 2022 | 08:29 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang tak kunjung cair. (istimewa)
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang tak kunjung cair. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang tak kunjung cair.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sempat dijanjikan cair pada bulan April 2022, namun ternyata batal.

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.

Program pemerintah ini untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Pasti Cair untuk Pekerja Penuhi Kriteria Ini

Setelah banyak muncul pertanyaan dari masyarakat, akhirnya Kemnaker mengungkapkan alasan BSU 2022 batal cair bulan April.

Melalui Instagram Kemnaker @kemnaker, 30 April 2022, Kemnaker memberikan informasi bahwa jika setiap tahapan beserta aturan serta data sudah siap, BSU akan dicairkan segera.

"FYI... Kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan," tulis keterangan tersebut.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa proses BSU 2022 masih dalam tahap menyelesaikan regulasi teknis pelaksanaan BSU.

Selain itu, pihaknya tengah mengajukan dan merevisi anggaran dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta Hanya Ditransfer ke Karyawan Ini, Segera Cek Syaratnya

Mereka juga tengah mereview data calon penerima Bantuan Subisidi Upah 2022 yang dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur untuk melakukan penyaluran dana tersebut.

"Kami terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik," lanjutnya.

Lalu, apa syarat pekerja yang berhak menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X