Menang Kasus Gugatan Pencemaran Nama Baik, Johnny Depp Bicara Kebenaran

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 12:20 WIB
Johnny Depp memenangkan perkara gugatan pencemaran nama baiknya kepada bekas istrinya, Amber Heard. (AFP)
Johnny Depp memenangkan perkara gugatan pencemaran nama baiknya kepada bekas istrinya, Amber Heard. (AFP)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Hakim memutuskan Johnny Depp menang dalam perkara gugatan pencemaran nama baik kepada bekas istrinya, Amber Heard.

Johnny Depp yang semula menggugat Amber Heard 50 juta USD, diputuskan hanya mendapatkan ganti rugi 15 juta USD.

Sementara, Amber Heard mendapatkan ganti rugi 2 juta USD dari Johnny Depp atas kerugian mendapatkan cap penebar hoaks dari pengacara Depp.

Baca Juga: Mantan Pacar Bersaksi Jalani Hubungan Romantis dengan Johnny Depp

Sidang yang berlangsung sejak 11 April ini disambut Johnny Depp dengan ungkapan penghargaannya. Ia merasa wajib menggugat Amber Heard yang menimbulkan persepsi negatif sejak empat tahun silam sebagai korban KDRT.

"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya," ucap Depp mengutip US Magazine, Kamis 2 Juni 2022.

"Berbicara kebenaran adalah hutang saya kepada anak-anak saya dan kepada semua orang yang tetap teguh mendukung saya. Saya merasa damai mengetahui bahwa saya akhirnya bisa mencapainya," tambah bintang Pirates of the Caribbean itu.

Baca Juga: Amber Heard Bela Diri, Tuding Johnny Depp Pencemburu dan Tempramen

Depp menggugat pernyataan Amber Heard dalam op-ed yang ditulis dalam Washington Post tahun 2018. Tak secara terang menyebut nama Depp, namun saat itu Amber baru saja cerai dari Depp pada 2017.

Hal yang memberatkan dalam tayangan berita adalah, Amber mengatakan seorang lelaki yang KDRT. Itu membuat Depp terus dipojokkan dan diputus kontrak dengan beberapa produksi iklan dan film, termasuk Disney yang memecatnya.

"Veritas numquam perit. Kebenaran tidak pernah musnah," tandas Depp.

Baca Juga: Dipecat Disney, Johnny Depp Tak Lagi Perankan Jack Sparrow

Belum ada tanggapan dari pihak Amber Heard mengenai kemenangan gugatan yang berpihak pada Johnny Depp. ***

(Catatan Redaksi: Jika Anda atau orang terdekat mengalami KDRT, Kementerian PPPA memiliki Layanan SAPA 129 (021-129) dan hotline 081-111-129-129 untuk aduan kasus KRDT).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X