Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 08:18 WIB
Polres Brebes menetapkan tiga orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. (Humas Polres Brebes)
Polres Brebes menetapkan tiga orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. (Humas Polres Brebes)

BREBES, AYOSEMARANG.COM-- Polres Brebes menetapkan tiga orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes.

Tiga orang yang diamankan yaitu G, AS dan D yang merupakan pimpinan Jemaah Khilafatul Muslimin Brebes, pimpinan ranting dan koordinator lapangan.

Sebelumnya, viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan atau ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.

Baca Juga: Viral Ada Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, Warga Diberi Selebaran Kertas

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, penetapan tersangka kepada tiga orang anggota Khilafatul Muslimin setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi hasilnya tiga orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut," katanya saat konferensi pers, Senin 6 Juni 2022.

Selain itu, penetapan itu juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ketiganya dikenakan pasal tentang peraturan hukum pidana Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 AYAT (1) dan Pasal 15, dan atau Pasal 107 Junto pasal 53 KUHP.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Kena Potongan Admin Rp100 Ribu? Ini Kata Kemnaker

Kapolres menambahkan, tersangka menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat sehingga menyebabkan keonaran.

“Di mana kegiatan yang mereka lakukan yakni berupa konvoi, pembagian maklumat di tengah masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat di Kabupaten Brebes resah dengan ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin," terangnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Kabupaten Brebes sudah berlangsung sejak tahun 2014.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Indonesia Masters 2022 di MNCTV, Babak Penyisihan, Semifinal, hingga Final

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk atau bendera, serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X