BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair 2 Kali Sekaligus untuk Pekerja Penuhi Kriteria Ini

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 15:21 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang cair dua kali sekaligus. (Flickr/Adam Cohn)
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang cair dua kali sekaligus. (Flickr/Adam Cohn)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair dua kali sekaligus. Lalu siapa kriteria pekerja yang dapat bantuan Rp1 juta?

Sampai saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal cair BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Hal itu disebabkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai fasilitator BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih menyiapkan regulasi agar tepat sasaran.

Selain itu, Kemnaker masih menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan himpunan bank negara (Himbara) untuk pencairan bantuan ini ke rekening.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru Kemnaker Jadwal Cair BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Siap-siap Cek Rekening!

Diketahui, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 yang cair dua kali sekaligus, sehingga besarannya Rp1 juta

Berikut kriteria pekerja yang menerima BSU 2022 didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, dilihat dari NIK KTP.

2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.

3. Upah atau penghasilan yang diterima tidak lebih Rp3,5 juta per bulannya.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

5. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).

6. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jawaban Kemnaker Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Dipotong Admin, Cek Kebenarannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X