BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Fraksi PDI Perjuangan merasa tidak puas dengan jawaban Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, terkait alih fungsi status Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Segayung menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan untuk lahan Batang Industrial Park (BIP).
Dalam rapat paripurna DPRD Batang, Jumat 24 Juni 2023 itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menjelaskan bahwa dasar dari perubahan HGU menjadi HGB adalah perubahan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari kawasan hortikultura menjadi kawasan peruntukan industri.
Dari dasar itulah, zonasinya mengikuti karena kawasan peruntukan industri harus HGB.
Baca Juga: Bejat!! Ayah Tiri Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Batang
"Pemohon adalah PT Segayung sebagai pemegang hak melepaskan haknya dari HGU untuk dimohonkan kembali dalam bentuk HGB," katanya.
Adapun proses alih fungsi status lahan tersebut sudah dilalui sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga BPN menerbitkan sertifikat HGB.
"Semua proses pentahapan sesuai regulasi. BPN pun akan memproses kalau memang persyaratan sudah lengkap dan benar. Kalau proses todak benar BPN todak memproses dan menerbitkan sertifikat," tukas Lani Dwi Rejeki.
Baca Juga: KPU Batang Lakukan Pemutakhiran DPD, Ditemukan 17.383 Data Tak Valid
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang melalui juru bicaranya M Zaenudin, mengatkan jawaban Pj Bupati Batang sangat normatif. Karena ini menjadi keresahan masyarakat. Maka Fraksi PDI P wajib untuk menanayakan.
"Jawaban itu, kalau saya lihat normtif. Ya, memang itu menjadi ranahnya BPN. Jadi nanti terkait dengan beralihnya status lahan agar lebih jelasnya. Kita akan undang BPN dalam rapat kerja,"
Dijelaskanya, Jika mendasari undang - undang 05/1960 tentang pokok - pokok agrarua sudah sangat jelas. Bahwa HGU yang peruntukanya untuk perkebunan hanya dapat diperpanjang untuk perkebunan dalam kurin waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Nikahi Perempuan Cantik Batang, Lee Minho Gunakan Visa Kunjung Keluarga
"Peralihan HGU ke HGB itu biasnya harus ada permohonan status kuo yang mendasari RTWRW. Karena kalau secara otomatif HGU ke HGB itu tidak bisa dan tidak ada rujukannya," tukas M Zaenudin.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS