BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Fraksi PDI Perjuangan merasa tidak puas dengan jawaban Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, terkait alih fungsi status Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Segayung menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan untuk lahan Batang Industrial Park (BIP).
Dalam rapat paripurna DPRD Batang, Jumat 24 Juni 2023 itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menjelaskan bahwa dasar dari perubahan HGU menjadi HGB adalah perubahan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari kawasan hortikultura menjadi kawasan peruntukan industri.
Dari dasar itulah, zonasinya mengikuti karena kawasan peruntukan industri harus HGB.
Baca Juga: Bejat!! Ayah Tiri Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Batang
"Pemohon adalah PT Segayung sebagai pemegang hak melepaskan haknya dari HGU untuk dimohonkan kembali dalam bentuk HGB," katanya.
Adapun proses alih fungsi status lahan tersebut sudah dilalui sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga BPN menerbitkan sertifikat HGB.
"Semua proses pentahapan sesuai regulasi. BPN pun akan memproses kalau memang persyaratan sudah lengkap dan benar. Kalau proses todak benar BPN todak memproses dan menerbitkan sertifikat," tukas Lani Dwi Rejeki.
Baca Juga: KPU Batang Lakukan Pemutakhiran DPD, Ditemukan 17.383 Data Tak Valid
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batang melalui juru bicaranya M Zaenudin, mengatkan jawaban Pj Bupati Batang sangat normatif. Karena ini menjadi keresahan masyarakat. Maka Fraksi PDI P wajib untuk menanayakan.
Artikel Terkait
Viral Lee Minho Nikahi Perempuan Batang, Begini Cerita Awal Mula Perkenalan Mereka
Tak Lagi Ramai, Dishub Batang Imbau Pengusaha Angkot Sinergi dengan Sektor Industri
GOR Abirawa Batang Belum Bisa Dipakai, Disparpora Butuh Rp550 Juta
Siapa Sebenarnya Lee Minho, Pria Korsel yang Nikahi Perempuan Cantik Asal Batang?
6 Fakta Lee Minho Menikah dengan Perempuan Jawa Tengah, Kenalan via Aplikasi Chatting