BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengangkatan Pejabat (Pj) Kepala Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang mendapat penolakan warga. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Batang untuk mempercepat proses pergantian antar waktu jabatan terkait.
Terkait penolakan warga terhadap Pj Kepala Desa Wonosegoro tersebut, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memberikan pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa Pj kades hanya sementara mengisi kekosongan jabatan dan untuk mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kades.
"Kades Wonosegoro diberhentikan karena ada masalah hukum. Untuk mengisi antar waktu ditunjuklah Penjabat Kades dari ASN Kantor Kecamatan Bandar," kata Lani Dwi Rejeki, Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: Tanggul Sungai Meduri Jebol, Banjir Rob Genangi 4 Desa di Pekalongan
Dijelaskannya, PAW kades tidak bisa langsung, harus melalui proses pentahapan musyawarah desa (Musdes) semacam pilkades dan ada perwakilan dari unsur desa.

"Setelah musdes diambil keputusan. Lha untuk menuju PAW itu harus ada Pj kades-nya," jelasnya.
Baca Juga: Jumat Bersih, Anggota Polres Batang Kerja Bakti di TMP Kadilangu dan Astana Pasekaran
Lanjutnya, mendasari Perda 5/2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang berhenti/diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa antar waktu hasil Musyawarah Desa.