AYOSEMARANG.COM -- Kasus penutupan permanen Warung Makan Bakso Balungan Pak Granat yang berlokasi di Jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid, Kabupaten Magelang karena tidak pasang tapping box kini memasuki babak baru.
Arif Budi Sulistiyono pemilik warung makan didampingi kuasa hukumnya mengugat Pemkab Magelang karena dinilai menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan.
Kuasa hukum Fatkhul Mujib SH, menuntut Pemkab Magelang untuk mengganti rugi Rp5 miliar atas kerugian materi dan immateri atas penutupan warung bakso kliennya.
Baca Juga: Tari Gugur Gunung di Magelang Pecahkan Rekor Muri dengan Diikuti 14.245 Peserta
Gugatan terhadap Pemkab Magelang itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Mungkid dengan nomor registrasi 54/pdt.G/2022/PN.Mkd. Menurut kuasa hukum, sidang perdana akan digelar Kamis (07/07/2022).
"Pemkab Magelang tidak melakukan apa yang menjadi kewajiban hukumnya, yaitu melakukan pemberlakuan penerapan tapping box kepada warung atau resto lain, serta tidak melakukan tindakan yang sama dengan apa yang dilakukan terhadap warung Bakso Pak Geranat," kata Fatkhul Mujib, Rabu (6/7/2022).
"Pemerintah Kabupaten Magelang juga menyalahi prinsip keadilan dan kepatutan, pasalnya hanya warung bakso ini yang ditutup di luar sana masih banyak warung yang tidak mengunakan tapping box," lanjut Mujib.
Baca Juga: Mafindo dan Kominfo Magelang Beri Pelatihan bagi Warga Lansia untuk Perangi Hoaks
Karena itu Mujib menilai Pemkab Magelang telah mengabaikan prinsip keadilan yaitu prinsip pajak yang memperlakukan semua wajib pajak dengan perlakuan yang sama sehingga apa yang dilakukan Pemkab Magelang merupakan perbuatan melangar hukum.
Arif Budi Sulistiyono mengemukakan, pihaknya menolak pemasangan tapping box dengan alasan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat belum stabil pascapandemi COVID-19.
"Jika alat ini dipasang, pajak akan diberatkan pada pembeli dan akan mempengaruhi omzet karena dinilai masyarakat produk kami mahal dan tentunya akan kalah bersain dengan pedagang lain," terang Arif.
Baca Juga: Nama Calon Siswa PPDB SMAN 1 Batang Hilang Mendadak, Wali Murid Ngadu ke Ganjar Pranowo
Pemkab Magelang juga melakukan publikasi secara masif tentang penutupan permanen baik media cetak maupun online. Narasi-narasi ini yang dinilai menyudutkan, bahkan diviralkan melalui media sosial.
Pemilik warung bakso merasa keberatan, pasalnya penutupan tersebut dibuat konten dalam media Instagram yang hal ini merupakan tindakan yang dianggapnya menyalahi prinsip kepatutan. Sehingga dengan demikian, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Magelang telah melakukan tindakan yang melawan hukum.