Mitos Bepergian di Malam Satu Suro Bisa Kena Sial, Benarkah?

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 11:25 WIB
Ilustrasi, mitos bepergian di Malam Satu Suro Foto: Pixabay/rkarkowski)
Ilustrasi, mitos bepergian di Malam Satu Suro Foto: Pixabay/rkarkowski)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Malam Satu Suro atau 1 Muharram terkenal dengan mitos dan pantangannya.

Bagi masyarakat Jawa, Malam Satu Suro memiliki mitos tertentu. Tak sedikit yang berkaitan dengan hal-hal mistis.

Bahkan, mitos-mitos Malam Satu Suro masih dipercaya hingga saat ini.

Baca Juga: Jumat Mistis! 8 Tempat Angker di Semarang, Ada Kerajaan Setan Hingga Pasar Gaib

Mengutip dari laman Kemendikbud, satu Suro pertama kali diterbitkan oleh Raja Mataram Sultan Agung Hanyokrokusumo 1940 tahun yang lalu, mengacu penanggalan Hijriyah (Islam).

Di sejumlah daerah di Pulau Jawa, Masyarakat Jawa masih menjalaninya dengan laku atau lampah bathin dan prihatin.

Satu suro biasanya diperingati pada malam hari setelah magrib pada hari sebelum tanggal satu biasanya disebut Malam Satu Suro, hal ini karena pergantian hari Jawa dimulai pada saat matahari terbenam dari hari sebelumnya, bukan pada tengah malam.

Baca Juga: Malam Satu Suro Tanggal Berapa? Ketahui Pantangan-pantangannya

Malam Satu Suro memiliki banyak pandangan dalam masyarakat Jawa, hari ini dianggap keramat terlebih bila jatuh pada Jumat Legi.

Untuk sebagian masyarakat pada Malam Satu Suro dilarang untuk ke mana-mana kecuali untuk berdoa ataupun melakukan ibadah lain.

Pasalnya, mitos ini dipercaya akan mendatangkan marabahaya bagi seseorang yang nekat bepergian atau keluyuran di Malam Satu Suro.

Baca Juga: Misteri dan Mitos-mitos Malam Satu Suro

Kepercayaan ini berkembang karena diyakini saat pergantian Malam Satu Suro banyak makhluk-makhluk gaib yang berkeliaran di bumi.

Selain itu, di bulan Suro ini masyarakat juga tidak boleh menggelar hajatan pernikahan atau pesta, kemudian berpindah rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X