Layani Pembuatan KIA, Pemkab Batang Buka Layanan Jemput Bola ke Desa 

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 15:41 WIB
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto didampingi Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan Dandim 0736 Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman menyerahkan KIA kepada siswi SDN Karangtengah 02 Kecamatan Subah Batang. Foto : Muslihun kontributor Batang 
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto didampingi Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dan Dandim 0736 Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman menyerahkan KIA kepada siswi SDN Karangtengah 02 Kecamatan Subah Batang. Foto : Muslihun kontributor Batang 

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Percepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan peraturan Mendagri, Pemkab Batang membuat terobosan pelayanan jemput bola pembuatan KIA ke desa-desa. 

"Pelayanan pembuatan KIA kini tidak hanya di kantor Disdukcapil Kabupaten Batang saja, tapi ada pelayanan jemput bola ke desa. Seperti kali ini di lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Karangtengah Subah," kata Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, Selasa 26 Juli 2022. 

Lani menjelaskan, bahwa KIA merupakan kewajiban setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun. KIA itu hanya diterbitkan Disdukcapil. 

Baca Juga: Spoiler One Piece 1055, Luffy Merasakan Shanks Berada di Wano, Akankah Bertemu?

"Tujuannya memiliki KIA untuk mempermudah mengakses pelayanan publik dan juga sebagai bukti identitas diri agar mencegah tindak kejahatan pada anak," ungkao Lani Dwi Rejeki. 

Ia juga menyebutkan, KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak yang di bawah usia 17 tahun sebagai pengganti KTP.

Pelayanan jemput bola pembuatan KIA dilakukan jika ada permintaan atau kebutuhan pembuatan KIA dalam jumlah banyak di desa.

Baca Juga: Enam Rekomendasi Warung Makan Prasmanan Sederhana di Semarang, Rasa Enak Harga Terjangkau

“Kendala pelayanan jemput bola pembuatan KIA di jaringan internet. Karena ada desa yang jaringan internetnya susah. Karena dalam pembuatan KIA petugas kita harus menginput persyaratan yang ada sebagai permohonan penerbitan KIA dari pemerintah pusat,” ujar dia.

Pembuatan KIA tidak terlalu rumit, orang tua pemohon hanya membawa Kartu Keluarga asli dan KTP asli kedua orang tua dan anak. Lalu untuk anak di atas 5 tahun tinggal menambah membawa foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar saja.

Baca Juga: 3 Tips dan Cara Melaporkan Penipu Online ke Pihak Berwajib

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X