Hukum dan Larangan Berhubungan Intim di Malam Tahun Baru Islam atau 1 Muharram Menurut Ulama

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 11:43 WIB
Hukum dan larangan berhubungan intim di malam Tahun Baru Islam atau 1 Muharram menurut ulama. (Freepik)
Hukum dan larangan berhubungan intim di malam Tahun Baru Islam atau 1 Muharram menurut ulama. (Freepik)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Yuk simak penjelasan tentang bolehkan berhubungan intim suami istri di malam Tahun Baru Islam atau 1 Muharram atau 1 Suro menurut para ulama.

Dalam artikel ini, kami sajikan beberapa pendapat ulama mengenai hukum berhubungan intim suami istri di malam Tahun Baru Islam atau 1 Muharram.

Bagi Anda yang belum mengetahui hukum berhubungan intim suami istri di malam Tahun Baru Islam atau 1 Muharram, yuk simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Setelah Berhubungan Intim, Apakah Mandi Junub Harus Keramas?

Hukum berhubungan intim suami istri di malam Tahun Baru Islam atau 1 Muharram ada yang berpendapat hukumnya makruh, karena dilakukan di awal bulan.

Hal ini juga dijelaskan dalam Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Baca Juga: Info Libur 1 Muharram 1444 H atau Tahun Baru Islam 2022 dari SKB 3 Menteri, Diundur?

Namun pendapat yang memakruhkan itu dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa hukum berhubungan intim boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Maka, dapat disimpulkan bahwa melakukan hubungan intim suami di malam Tahun Baru Islam 1 Muharram halal dan mubah.

Baca Juga: 1 Suro 2022 Tanggal Berapa? Apa Bedanya dengan 1 Muharram dan Tahun Baru Islam?

Kecuali jika ada dalil yang mengharamkan seperti pihak istri haid atau nifas, keadaan puasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.

Namun, untuk menghilangkan perbedaan pendapat, lebih baik menggunakan waktu Tahun Baru Islam 1 Muharram atau malam 1 Suro untuk berzikir dan berdoa. Wallahu a'lam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X