BLT Gaji 2022 Cair Agustus? Simak Cara Cek dan Login di Kemnaker.go.id

photo author
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:06 WIB
cek daftar penerima dana bantuan subsidi upah (kemnaker.go.id) (kemnaker.go.id)
cek daftar penerima dana bantuan subsidi upah (kemnaker.go.id) (kemnaker.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Awalnya pemerintah melalui kemnaker memberikan pernyataan bahwa program bantuan BLT Gaji atau BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian kapan BLT Gaji atau BSU upah 2022 akan disalurkan.

Apakah kemnaker akan mengikuti pola jadwal penyaluran dana BLT Gaji atau BSU pada bulan Agustus?

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair! Cek Data Penerima dan Penuhi 6 Syarat BLT Gaji Berikut

Jika melihat pola jadwal penyaluran dana BLT Gaji atau BSU pada 2021 yang disalurkan kepada pekerja pada bulan Agustus. Maka kemungkinan besar dana bantuan subsidi 2022 akan cair Agustus.

Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui akun instagramnya menjelaskan jika dana BLT Gaji atau BSU akan disalurkan kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat.

Penyaluran dana bantuan subsidi upah akan diberikan kepada penerima melalui jaringan bank himbara.

Seperti yang sudah diketahui, saat ini pihak kementerian ketenagakerjaan sedang menyelesaikan proses regulasi dan administrasi terkait penyaluran dana BSU 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair ke Rekening, 3 Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji, Klik kemnaker.go.id untuk Daftar

Kemnaker akan segera menyalurkan dana BLT Gaji ketika proses regulasi dan administrasi sudah selesai dilakukan.

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2022, pekerja yang menjadi penerima harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Syarat utama yang diberikan kemnaker adalah pekerja yang memiliki penghasilan maximal 3,5 juta per bulan, masih terdaftar sebagai anggota aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Pekerja yang merasa sudah memenuhi syarat tersebut bisa mendaftar dan mengecek melalui laman situs kemnaker dengan cara :

1. Masuk ke situs kemnaker.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X