SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut tempat yang wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari, tak hanya saat bulan Agustus saja.
Memasuki bulan Agustus 2022, banyak pihak yang mulai mengibarkan bendera merah putih.
Bahkan setiap rumah diwajibkan untuk memasang bendera merah putih.
Aturan memasang bendera merah putih tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera merah putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Baca Juga: Agustusan, Kapan Bendera Merah Putih Dipasang? Ini Cara Pemasangan Sesuai UU
Tak hanya di rumah-rumah saja, berbagai tempat seperti gedung-gedung milik lembaga pemerintah, sekolah, hingga tempat umum juga mengibarkan bendera murah putih,
Mengibarkan bendera Indonesia di bulan Agustus merupakan suatu wujud peringatan Kemerdekaan Indonesia dan sikap nasionalisme.
Namun sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 juga mengatur tentang pengibaran bendera merah putih yang dilakukan setiap hari di tempat-tempat tertentu.
Hal itu terdapat dalam Pasal 4 ayat (1), bendera tersebut wajib dikibarkan setiap hari di sejumlah tempat.
Baca Juga: Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UU, Dipasang Mulai 1-31 Agustus 2022
Lantas dimana saja tempat yang wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari:
1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
2. gedung atau kantor lembaga negara;
3. gedung atau kantor lembaga pemerintah;