SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- BSU 2022 merupakan program bantuan pemerintah lanjutan dari BLT subsidi gaji 2020-2021.
Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan berencana untuk melanjutkan dana bantuan BSU 2022.
Dana bantuan BSU 2022 diberikan dan dikhususkan untuk para pekerja dalam penanganan dampak pandemi covid 19.
Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair ke Rekening, Cek di kemnaker.go.id Jika Dapat Tanda Ini
BLT subsidi gaji diberikan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh.
Pekerja yang bisa menjadi penerima dana bantuan subsidi upah harus sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemnaker, seperti:
1. WNI
2. Masih terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Memiliki gaji maksimal 3,5 juta per bulan
Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39 Diumumkan, Segera Cek Dashboard Prakerja Dapat Rp1 Juta
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
5. Diutamakan yang bekerja di sektor transportasi, aneka industri, industri barang konsumsi, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan
Jika sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemnaker, maka pekerja sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.
Pekerja juga bisa mengecek secara mandiri apakah sudah terdaftar sebagai calon penerima dana BSU 2022 atau belum dengan mengunjungi lama kemnaker di kemnaker.go.id.