BSU 2022 Rp1 Juta Disalurkan ke Rekening, Cek di Link Kemnaker jika Belum Terdaftar

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 19:05 WIB
Jika nama belum terdaftar bisa hubungi kemnaker di  (kemnaker.go.id)
Jika nama belum terdaftar bisa hubungi kemnaker di (kemnaker.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Ada beberapa syarat yang diberikan oleh kemnaker agar bisa terdaftar menjadi calon penerima dana bantuan BSU 2022.

Seperti yang sudah diketahui, dana bantuan BSU merupakan salah satu program pemerintah melalui kemnaker berupa subsidi upah/gaji.

Dana bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan serta meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja. Bantuan subsidi upah diberikan sebagai salah satu bentuk penanganan dampak covid 19.

Pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima dana BLT Gaji akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus Rp1 juta.

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair ke Bank Ini, Ini 4 Tahap Proses Penyalurannya

Pekerja juga harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Kemnaker, seperti:

1. Warga Negara Indonesia

2. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Memiliki penghasilan dibawah 3,5 juta per bulan

5. Bekerja di sektor bidang industri konsumsi, property dan real estate, transportasi, aneka industri, perdagangan serta jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan

Baca Juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39, 3 Cara Beli Pelatihan Jangan Sampai Kena Blacklist

Pekerja yang sudah memenuhi syarat tersebut bisa mengecek melalui laman website kemnaker untuk mengetahui apakah sudah masuk ke dalam daftar calon penerima atau belum.

Pekerja bisa mengecek dengan cara:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X