Bukan Kali Pertama, Ternyata Mariana Ahong Pernah Mencuri Barang di Transmart ITC BSD Senilai Rp 498.700

photo author
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:57 WIB
Bukan Kali Pertama, Ternyata Mariana Ahong Pernah Mencuri Barang di Transmart ITC BSD Senilai Rp 498.700 (istimewa)
Bukan Kali Pertama, Ternyata Mariana Ahong Pernah Mencuri Barang di Transmart ITC BSD Senilai Rp 498.700 (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Nama Mariana Ahong menjadi viral lantaran aksinya mencuri cokelat di sebuah minimarket Alfamart beberapa waktu lalu.

Adapun yang membuat warganet geram dan terus menyoroti kasus tersebut adalah aksi pencuriannya yang diviralkan pegawai Alfamart, kemudian Mariana Ahong tidak terima dan mengancam pegawai tersebut dengan UU ITE.

Hingga akhirnya banyak dukungan warganet dan tokoh-tokoh besar yang siap membantu pegawai Alfamart karena diancam oleh Mariana Ahong.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Simak Profil dan Biodata Mariana Ahong Pencuri Cokelat di Alfamart

Setelah kasus tersebut, kini muncul foto Mariana bersama petugas Transmart sembari membawa kertas.

Satria Hamid selaku Vice President Corporate Communications Transmart menjelaskan, foto itu diambil ketika Mariana baru saja menandatangani pakta kejujuran.

Adapun dasar pembuatan pakta kejujuran dilakukan setelah petugas mendapati ada pembeli di gerai Transmart ITC BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten pada Jumat (21/1/2022) sekitar 20.20 WIB, yang tidak melakukan transaksi ketika melewati kasir.

"Bu Mariana (47 tahun) telah kedapatan mengambil barang-barang di departemen 11 dan bazar. Barang tersebut dimasukkan ke dalam tas kecil, dan pada saat melalui kasir lain, yang bersangkutan tidak melakukan transaksi. Itu terpantau tim kami," tutur Satria kepada Republika-jaringan Ayo Semarang, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: 4 Fakta Pilu Farel Prayoga, Biduan Cilik yang Undang Nyanyi Istana Negara HUT RI 17 Agustus 2022

Menurut dia, petugas langsung sigap mendatangi Mariana dan membawanya ke ruangan khusus untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dan sudah menandatangani pakta kejujuran atas keinginannya sendiri. Bahwa dia berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, di toko kami," ungkap Satria menekankan.

Dari hasil pertemuan di ruangan khusus itu, Satria mengungkapkan bahwa Mariana langsung menyanggupi untuk membayar barang yang diambil.

Satria mengungkapkan total barang yang diambil oleh Mariana yaitu senilai Rp 498.700.

Adapun sejumlah item barang dari Transmart yang sudah berada di dalam tas, kemudian dibawa untuk ditransaksikan di kasir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X