Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Perhatikan 3 Hal Ini Buat Peserta Gagal Daftar

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 11:41 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 42 resmi dibuka, daftar di prakerja.go.id, penuhi syarat dan ini 3 hal yang buat gagal gabung gelombang. (prakerja.go.id)
Kartu Prakerja Gelombang 42 resmi dibuka, daftar di prakerja.go.id, penuhi syarat dan ini 3 hal yang buat gagal gabung gelombang. (prakerja.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 sudah resmi dibuka pada 21 Agustus 2022.

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 42 diumumkan melalui akun media sosial instagram resmi @prakerja.go.id.

“ Yuk yang nunggu Gelombang 42 dibuka sekarang langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard akun Kartu Prakerja kamu! Untuk kamu yang belum mendaftar akun Kartu Prakerja, segera lakukan pendaftaran di web prakerja.go.id (cek tutorialnya di YouTube "Kartu Prakerja" jika kamu belum paham). Lakukan semua proses pendaftaran SENDIRI dan pastikan ikuti semua instruksi dengan baik serta isi data dengan sebenar-benarnya ya Sob!” tulis akun prakerja.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 NIK Sudah Terdaftar? Buka prakerja.go.id, Begini Solusinya

Bagi peserta yang belum berhasil lolos pada gelombang sebelumnya dan peserta baru, bisa langsung ikut daftar kartu prakerja pada gelombang 42 ini.

Peserta yang sudah memiliki akun hanya perlu membuka dashboard akun di prakerja.go.id lalu klik “Gabung Gelombang”.

Sedangkan untuk peserta baru, harus membuat akun terlebih dahuli di prakerja.go.id sebelum ikut “Gabung Gelombang”.

Kamu yang ingin daftar kartu prakerja harus memenuhi syarat ketentuan dari pihak penyelenggara agar bisa berhasil lolos seleksi.

Syarat yang harus dipenuhi oleh peserta kartu prakerja, diantaranya:

Baca Juga: BSU 2022 Disalurkan ke Rekening, Cek Link Kemnaker Daftar Rekening Penyalur

- WNI

- Berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X