SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo diusulkan untuk diberhentikan sementara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.
Usul pengentian sementara Listyo Sigit Prabowo disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam RDP/RDPU dengan Komnas HAM, LPSK, dan Ketua Kompolnas, Senin 22 Agustus 2022.
Benny mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menurun karena sering menyampaikan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca Juga: 3 Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
"Kita tidak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kepada publik, publik ditipu juga. Kita tanggapi ternyata salah, jadi publik dibohongi oleh polisi," kata Benny.
Selain itu, Benny meminta Kemenko Polhukam mengambil alih kasus pembunhan Brigadir J agar proses berjalan transparan.
"Karena publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara dan kasus diambil alih oleh Menko Polhukam supaya objektif dan transparan," lanjutnya.
Baca Juga: 3 Kapolda Disebut Jaringan Judi Online Kode 303 Ferdy Sambo, Punya Peran Penting
Dalam RDP/RDPU dengan Komnas HAM, LPSK, dan Ketua Kompolnas yang digelar DPR, turut dihadiri Ketua Kompolnas Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.