AYOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Senayan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Rabu (24/08/2022).
Sebelumnya, hingga kini upaya menguak motif kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh atasanya Ferdy Sambo, masih menjadi teka-teki bagi publik.
Meski demikian, sudah Polri kini telah menetapkan sejumlah 5 tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), Kuat Maruf (KM), Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penetapan Putri Candrawathi ini sebagai tersangka baru oleh Komjen Agung Budi Marwoto selaku Inspektur Pengawasan Umum Polri diumumkan pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, sore kemarin.
Baca Juga: BREAKING NEWS Komisi III DPR Desak Kapolri Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan KM alias Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Sementara, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terkait dengan hal tersebut, Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Senayan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam rapat terbuka kali ini, Kapolri diagendakan mengonfirmasi kejelasan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menjerat Ferdy Sambo.
Selain itu, Komisi III DPR juga ingin menggali isu lain yang berkaitan dengan Sambo di tubuh polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Nangis di Mako Brimob? Ternyata Terlalu Bahagia Karena Hal Ini
Komisi III turut menyoroti adanya dugaan kekaisaran Sambo di institusi polri yang berkaitan dengan bisnis judi online dan narkotika.