SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sidang Kode Etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, direncanakan Tim Khusus Mabes Polri akan dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) besok.
Adapun salah satu yang akan ditentukan dalam Sidang Kode Etik ini adalah mengenai keanggotaan Ferdy Sambo (FS) sebagai anggota Polri.
"Terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak," jelas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengundurkan Diri, Sudah Serahkan Surat ke Kapolri
Melansir dari Suara.com-jaringan Ayo Semarang, dalam Sidang Kode Etik juga akan menentukan mengenai personil Polri yang sudah diduga melanggar kode etik. Meski begitu, Listyo menegaskan akan memilah peran masing-masing.
Penyidik akan mengecek apakah mereka bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J atau malah tidak tahu mereka terjebak dalam skenario yang diduga dirancang oleh Ferdy Sambo. Semua itu, lanjut Listyo, akan ditentukan dalam sidang kode etik.
"Apakah yang bersangkutan ini dibawa tekanan ataukah mereka tidak tahu yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario, atau bahkan mereka ikut dalam skenario jadi ini semua nanti akan ditentukan tim Sidang Kode Etik," jelasnya.
Listyo mengungkapkan, peranan semua personil Polri yang telah diperiksa dalam pembunuhan Brigadir J akan jadi dasar pemberian sanksi.
Sebanyak 97 anggota Polri yang telah diperiksa karena diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, kata Kapolri, tidak semua akan ditetapkan jadi terduga pelanggar kode etik.*