PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan tagihan fiktif PT Aquila Transindo Utama selaku pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang dari Polres Pekalongan Kota.
Tersangka RY akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lodji Pekalongan.
Hal itu disampikan Kasintel Kejari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska saat ditemui di kantornya pada Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Meski Kecewa Kalah, Resal Sebut Ada Poin Positif Buat PSIS Semarang
“Sesuai dengan SOP, kita akan membawa tersangka ini ke rutan, rutan yang di dekat kantor pos itu. Kami akan bawa ke situ untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Pekalongan.
Ia menyebutkan alasannya melakukan penahanan terhadap tersangka karena secara obyektif dan subyektif memenuhi semua.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka tidak ada perubahan.
Baca Juga: Lucinta Luna Bikin Video Mukbang, Netizen: Laki Banget
“Pasal yang disangkakan tetap sesuai dengan pasal 263 dan akan saya teruskan di persidangan. Satu dua hari ini kita bereskan administrasi untuk pelimpahan di persidangan,” tukasnya.
Sementara itu, Angga Ristiawan, kuasa hukum tersangka, mengatakan akan mendampingi sesuai proses dan aturan yang berlaku.
Pihaknya memastikan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan hak-hak dari tersangka diberikan.
Baca Juga: 5 HP Xiaomi Ini Memiliki Spesifikasi Dewa, Cek Harganya di Sini
"Tahapan selanjutnya nanti bisa diikuti saja, kami belum tahu," jelasnya.
Kasus tersebut melibatkan perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa dengan BUP atau pengelola Pelabuhan Khusus di PLTU Batang, yang merupakan Proyek Strategis Nasional.***