Gus Baha Ungkap Dosa dan Hukuman Berat Bagi Pelakor dan Pebinor, Ngeri Banget!

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:42 WIB
Gus Baha Ungkap Dosa dan Hukuman Berat Bagi Pelakor dan Pebinor, Ngeri Banget!
Gus Baha Ungkap Dosa dan Hukuman Berat Bagi Pelakor dan Pebinor, Ngeri Banget!

Menurut murid kesayangan Mbah Moen tersebut, dosa dari pelakor dan pebinor adalah zina kepada 10 orang yang tak beristri atau tak bersuami.

Dalam kajian Islam, pelakor atau pebinor adalah bentuk dari fasik yang bersifat Muta’adyah.

Hal ini setara dengan selingkuh atau membunuh.

“Ini saya jelaskan lagi ya! Jadi ini supaya Anda paham, jadi kalau kefasikan itu sifatnya Muta’adyah,” terang Gus Baha.

Hal tersebut sebagiamana dinukil portalsulut.com dari Youtube Kiyai Java Official yang diakses pada 27 Mei 2022.

Dengan tegas, Gus Baha sampaikan kalau persoalan ini harus dihukum dengan keras.

“Contohnya seperti selingkuh dengan istri orang atau membunuh, tidak bisa disikapi dengan lunak tetapi harus dengan keras walaupun ingin bertobat,” ujar Gus Baha.

Baca Juga: Bikin Istri Marah, Suami Malah Dapat Pahala Besar? Begini Penjelasan Gus Baha

Karena itulah Nabi pernah mengatakan, kalau zina dengan 10 wanita tanpa suami, sama dengan berzina dengan orang yang punya suami.

Konsekuensinya kata Rasulullah saw, dosa dari pelakor atau pebinor akan diganjar dosa berkali lipat.

“Nabi mempunyai kualifikasi, taruh saja misalnya, mohon maaf ya, naudzubillah orang yang menzinai pelakor, inikan professional, yang dilanggar adalah hukum atau aturan Allah,” tegas Gus Baha.

Yang jauh lebih berbahaya dan paling disenangi api neraka adalah zina yang termasuk kategori afifah.

“Tapi kalau menzinahi istri orang, apalagi orang ini merasa istrinya ini afifah, kategori istri yang gak mau zina,” pungkas Gus Baha.

Demikianlah pemaparan lengkap Gus Baha tentang hukum pelakor serta pebinor.

Terima kasih (portalsulut.pikiran-rakyat.com/Triwardana Mokoagow).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X