BLT Rp600 Ribu Akan Dibagikan untuk Puluhan Juta Warga Indonesia, Siapa Saja yang Dapat?

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 19:32 WIB
BLT Rp600 ribu dibagikan untuk puluhan juta warga Indonesia, siapa saja yang dapat. (istimewa)
BLT Rp600 ribu dibagikan untuk puluhan juta warga Indonesia, siapa saja yang dapat. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pada puluhan juta warga Indonesia.

Masing-masing orang akan mendapatkan Rp600 ribu dan akan segera diproses pada bulan September 2022 ini.

Lalu, siapa saja yang berpeluang dapat BLT Rp600 ribu dari pemerintah ini?

Baca Juga: Kutu Putih dan Ulat di Tanaman Hias Langsung Tewas Disiram Bahan-Bahan Alami Tanpa Pestisida

BLT ini dikucurkan sebagai bantalan sosial atas dampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden pada Senin, 29 Agustus 2022.

"Jadi total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan, sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga," jelas Menkeu.

Baca Juga: Apa Hukum Percaya Ramalan dalam Islam? KH Cholil Nafis: Haram

Berikut ini rincian calon penerima dana bantalan sosial Rp24,17 triliun dari pemerintah.

1. Penyaluran dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Besarannya adalah Rp600.000 per KPM dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua. Nanti Ibu Mensos akan bisa menjelaskan secara lebih detail itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia untuk 20,65 juta keluarga penerima dengan anggaran Rp12,4 triliun," kata Menkeu.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad (UAS) Bolehkan Utang Riba jika Begini Syaratnya

2. Penyaluran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 16 juta pekerja dalam bentuk bantuan subsidi upah (BSU)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X