AYOSEMARANG.COM -- Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang syarat diperbolehkannya utang riba.
UAS atau Ustadz Abdul Somad menjelaskan, jika dalam hidup ini tidak dipungkiri jika tiap manusia pasti pernah berutang.
Dalam ceramahnya, Abdul Somad mengatakan, bahkan sebagian orang terpaksa melakukan utang riba karena mendesak.
Memang utang riba atau seperti kredit dengan adanya bunga tersebut termasuk riba yang dalam Islam hukumnya haram.
Baca Juga: Mainkan GTA San Andreas Resmi di Android dengan Link Legal Rockstar Games
Kendati begitu, bagaimana jika seorang muslim dalam keadaan terpaksa untuk mengambil utang riba?
Ustadz Abdul Somad pernah mejelaskan hal itu dalam video ceramahnya berjudul "TERPAKSA UTANG "RIBA" BOLEH ?" yang diunggah dalam YouTube Yuk Ngaji Ceramah Islam pada 10 April 2019.
Berikut kami jelaskan kembali pernyataan dari UAS atau Ustadz Abdul Somad tersebut tentang bolehkan ambil utang riba.
Ustadz Abdul Somad mengatakan dalam ceramah tersebut, "Ketika seseorang berada dalam suatu keadaan ekonomi yang sulit, maka ia hanya punya dua pilihan, yaitu makan riba atau mati."
Baca Juga: Fakta Tentang Keberadaan Roh Gentayangan, Ustadz Abdul Somad: Tidak Ada! Itu Hanyalah...
“Pilihannya hanya ada dua, kalau tidak makan riba, mati,” kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad kemudian menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam Islam dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan hal terlarang kalau orang tersebut memang sudah dalam keadaan darurat.
Terkait dengan mengambil hutang riba karena terpaksa, Ustadz Abdul Somad mengatakan, "boleh, kalau memang hanya itu satu-satunya pilihan terakhir," demikian kata UAS dalam artikel InSulteng--jaringan Ayosemarang berjudul Saya Tahu Utang Riba itu Dosa, Tabi Bagaimana Kalau Terpaksa? Begini Kata Ustadz Abdul Somad.
"Ini kita berbicara tentang hukum darurat, dimana yang darurat itu membolehkan yang terlarang. Tapi tentu saja yang dimaksud kondisi darurat ini ada kadarnya,” kata Ustadz Abdul Somad menjelaskan.