Baca Juga: Gus Baha Kisahkan Penghuni Neraka yang Diangkat ke Surga karena 2 Dzikir Ini
Jadi kalau keadaannya terpaksa atau darurat dan sudah tidak ada lagi cara lain, maka hutang riba diperbolehkan sekadarnya sesuai dengan kebutuhan.
Demikian informasi mengenai syarat ketat dalam mengambil utang riba menurut Ustadz Abdul Somad. Semoga bermanfaat. (Ibrahim/ Insulteng).