SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Ustadz Abdul Somad menjelaskan nasib anak hasil zina sesuai dengan aturan Islam.
Menaggapi fenomena pasangan yang hamil duluan kemudian menikah, Ustadz Abdul Somad menerangkan nasib anak hasil zina tersebut.
Ada 4 ketentuan yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad terkait anak hasil zina.
Baca Juga: Perih! Tingkatan Dosa Zina Paling Besar, Kata Gus Baha Tempatnya di Neraka Paling Dalam
Bagi sebuah pasangan yang terlanjur hamil kemudian menikah, wajib mengetahui ketentuan bagi anak hasil zina kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa pernikahan dalam kondisi hamil duluan tetap sah di mata negara maupun agama maupun negara.
“Orang yang hamil kalau dinikahkan oleh pak KUA, nikahnya sah,” kata Ustadz Abdul Somad.
Dilansir dari Youtube Teropong Islam, Ustadz Abdul Somad menegaskan ada 4 perkara yang perlu diperhatikan pasangan yang menikah karena terlanjur hamil duluan.
Baca Juga: Hubungan Suami Istri Bisa Jadi ZINA? Simak Ini Kata Syekh Ali Jaber JANGAN Abaikan Hal Ini
1. Anak yang lahir di luar hubungan pernikahan dilarang memakan nama bin bapaknya, namun memakai nama bin ibunya.
2. Bila anak yang lahir di luar nikah adalah laki-laki, maka wajib menjadi wali bagi adik perempuannya.
3. Anak yang lahir hasil di luar pernikahan tidak bisa mendapat harta warisan.
4. Apabila anak yang lahir adalah perempuan maka yang menjadi wali adalah hakim yang menikahkan ibunya.
Hal tersebut dikarenakan sang anak tidak dibolehkan menggunakan bin nama bapaknya, sehingga yang menjadi wali adalah ibu.***