BATANG, AYOSEMARANG.COM- Sejak bulan Agustus lalu, Satlantas Polres Batang mulai mendistribusikan plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih untuk kendaraan roda dua maupun empat.
Kanit Regident Satlantas Polres Batang, Ipda Dwita Pratama menjelaskan, untuk kendaraan roda empat, sejak tanggal 4 Agustus sudah dilakukan percetakan TNKB warna dasar putih dan tulisan hitam sebanyak 690-an. Untuk kendaraan roda dua hingga saat ini mencapai 5.344 TNKB.
"Bagi kendaraan yang menggunakan TNKB warna putih, maka di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah tertulis untuk warna dasar yang sebelumnya hitam menjadi putih. Jadi TNKB yang terpasang di kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK," jelas Ipda Dwita Prata, ketika di temui Selasa 6 September 2022.
Baca Juga: 96 Orang Lulus Uji Kompetensi, Pemkab Batang Salurkan ke Perusahaan
Ipda Dwita juga menghimbau masyarakat agar tidak mengganti sendiri warna dasar TNKB kendaraanya. Pasalnya, nantinya akan ada perbedaan yang tertera di STNK dengan yang terpasang di kendaraan.
"Kami himbau masyarakat jangan mengganti sendiri warna dasar TNKB dari hitam menjadi putih. Karena nantinya bila ada pemeriksaan oleh petugas, maka perbedaan warna dasar antara yang tertera di STNK dengan TNKB terpasang bisa berimplikasi pada pelanggaran," tandas Ipda Dwita.
Baca Juga: Tangis Istri Sopir Travel Kenang Pesan Terakhir Suami sebelum Kecelakaan KM 375 Tol Batang-Semarang
Sementara itu, Kasatlantas Polres Batang AKP Dhayita Daneswari mengatakan, untuk wilayah hukum Polres Batang distribusi TNKB bagi roda 4 sudah mulai sejak tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua mulai didistribusikan per 20 Agustus 2022.
"Untuk plat putih sudah kita distribusi bagi kendaraan roda empat dan dua. Meski plat putih sudah didistribusikan, plat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nopol kendaraan," ujar Kasatlantas.
Baca Juga: Pengurus KORMI Batang Dikukuhkan, Persiapkan Lomba Tarik Tambang dan Gobag Sodor
Kasatlantas menjelaskan, dasar hukum penggantian plat hitam menjadi putih adalah TR dari Kapolri. Prioritas didistribusikan untuk kendaraan baru yang terdaftar di wilayah Batang, serta kendaraan yang mutasi masuk. Selain itu juga pengesahan lima tahunan STNK yang otomatis juga dilakukan penggantian plat nomor kendaraan.
"Plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku jadi tidak bakalan ditindak. Jadi warga yang belum waktunya ganti nopol, maka tidak usah ganti karena masih berlaku," jelasnya.