Guru Cabul di Batang Agus Mulyadi Ditangkap, Kemungkinan Masih Ada Korban Lain

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 14:56 WIB
Agus Mulyadi (oranye) guru agama cabul di Batang saat ditahan di Polda Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Agus Mulyadi (oranye) guru agama cabul di Batang saat ditahan di Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Dari yang kita periksa dari 10 orang tidak ada yang hamil," kata Hastry.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman yang didapat 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X