"Dari yang kita periksa dari 10 orang tidak ada yang hamil," kata Hastry.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman yang didapat 15 tahun penjara," pungkasnya.