AYOSEMARANG.COM -- Bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan dicairkan minggu ini. Simak syarat penerima BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru.
Syarat penerima BSU 2022 ini sedikit berbeda dengan tahun lalu.
Tak hanya syarat yang sedikit berbeda, besaran dana BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh pekerja pun berbeda.
Baca Juga: Jurnalis Senior Curiga Ada 'Skenario Pembebasan Ferdy Sambo' di Balik Motif Pelecehan
Pada tahun lalu, BSU diberikan sebesar Rp1 juta per penerima.
Sedangkan pada tahun ini, hanya Rp600 ribu yang akan disalurkan ke rekening pekerja.
Setelah penantian panjang sejak bulan April 2022, akhirnya para calon penerima BSU 2022 bisa bernapas lega karena Menaker Ida Fauziyah mengumumkan bahwa dana BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan minggu ini.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022, Bisa Dapat Dana Bansos Rp600 Ribu
""Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa, 6 September 2022.
Lantas, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan BSU 2022 ini?
Syarat BSU 2022 Rp600 ribu
Kemnaker sudah menetapkan syarat terbaru untuk bisa menjadi penerima BSU 2022 yaitu:
- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022