Putri Candrawathi akan divonis Pasal Hukuman Mati? Ini Jejak Rekam Berkas Perkara Istri Sambo, OTW Pengadilan?

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 16:28 WIB
Berkas Perkara Istri Sambo Sudah Sampai ke Pengadilan? Putri Candrawathi akan divonis Pasal Hukuman Mati? (foto: Republika / Thoudy Badai)
Berkas Perkara Istri Sambo Sudah Sampai ke Pengadilan? Putri Candrawathi akan divonis Pasal Hukuman Mati? (foto: Republika / Thoudy Badai)

AYOSEMARANG.COM -- Lima orang tersangka pembunuh Brigadir J kini sudah ditetapkan, namun pihak penyidik hingga kini belum juga mengungkap motif dari kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo ini.

Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki tahap pelengkapan berkas hasil dari penyidikan serta pemeriksaan terhadap lima orang tersangka.

Bahkan berkas perkara dari lima tersangka yakni Ferdy Sambo, kemudian si istri Putri Candrawathi, lalu dua ajudan Bharada E serta BRipka RR, dan Kuat Maruf kini dalam pendalaman.

Jika berkas kelima tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J ini lengkap maka mereka bakal diadili di pengadilan.

Tolok ukur berkas tersebut dinyatakan lengkap jika sudah lolos tahap penelitian oleh jaksa, hingga kemudian dibawa ke pengadilan.

Masih Belum ditahan juga, Putri Candrawathi disebut Lebih Ganas bin Bahaya dibanding Sambo
Masih Belum ditahan juga, Putri Candrawathi disebut Lebih Ganas bin Bahaya dibanding Sambo (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Diluar NALAR! Bagaimana Bisa Transfer Ratusan Juta ke Rekening Ajudan, Padahal Gaji Sambo dibawah Rp 50 Juta?

Bahkan pasal yang dijeratkan kepada para tersangka pun tak main-main, yakni pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal hukuman mati.

Terakhir berkas lima tersangka ini sudah diterima oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (14/9) lalu.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya dari laman ANTARA, Jumat (16/9)

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf pada Jumat (19/8).

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X