Diluar NALAR! Bagaimana Bisa Transfer Ratusan Juta ke Rekening Ajudan, Padahal Gaji Sambo dibawah Rp 50 Juta?

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 16:13 WIB
Diluar NALAR! Bagaimana Bisa Transfer Ratusan Juta ke Rekening Ajudan, Padahal Gaji Sambo dibawah Rp 50 Juta? (foto: disway.id)
Diluar NALAR! Bagaimana Bisa Transfer Ratusan Juta ke Rekening Ajudan, Padahal Gaji Sambo dibawah Rp 50 Juta? (foto: disway.id)

AYOSEMARANG.COM -- Belum selesai pengungkapan motif kasus penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, kini timbul isu baru yang panas.

Dugaan baru mengarah kepada tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi atas isu melakukan pencucian uang.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (15/9/2022).

Bukan tanpa sebab, dugaan tersebut muncul lantaran diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi kerap membuka rekening atas nama ajudannya, seperti Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

Menurut studi kasus dan juga paparan LSM yang ahli di bidang pencucian uang, hal tersebut ada indikasi pencucian uang, jadi harus ditelusuri, kenapa harus rekening atas nama Yosua dikuasai oleh PC dan FS, itu kan jadi pertanyaan,” kata Martin dikutip dari kompastv.com, Kamis (15/9/22).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Istimewa)

Baca Juga: Heboh! Rekaman Video Kelakuan Putri Candrawathi dan Om Kuat Terciduk di Kamera Mobil Ferdy Sambo, Cek Faktanya

Kenapa tidak rekening atas nama PC atau FS dibuat lalu diserahkan kepada Yosua (Brigadir J),” lanjutnya.

Ketika presenter Timothy Marbun menanyakan, apakah memang sudah keterangan pasti bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengendalikan rekening ajudannya.

Martin dengan lantang menjawab, hingga kini setidaknya sudah ada keterangan dari dua orang saksi yang memperkuat soal hal tersebut.

“Sudah ada dua keterangan saksi ya yang pertama, Bapak Erman Umar (kuasa hukum Bripka Ricky Rizal) mengatakan bahwa kliennya dibuatkan rekening lalu rekeningnya dikuasai,” ucap Martin.

“Lalu Arman Hanis (kuasa hukum Putri Candrawathi) juga tadi kan menyampaikan hal yang sama. Nah ada asas hukum ya, unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi, tapi kalau sudah dua orang yang mengatakan itu sudah menjadi alat bukti.” sambung Martin.

Baca Juga: Masih Belum ditahan juga, Putri Candrawathi disebut Lebih Ganas bin BAHAYA dibanding Sambo: peradilan SESAT

Lebih lanjut, Martin pun heran dengan penghasilan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga bisa mentransfer uang dalam jumlah ratusan juta rupiah ke rekening ajudan setiap bulannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X