SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sepanjang tahun 2022, Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong di 35 polres jajaran Jawa Tengah.
Penindakan ini untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong, khususnya wilayah Hukum Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
Baca Juga: Ide Jualan Harga 1000an Modal 15 Ribu Bisa Jadi 100 Ribu, Cocok Dijual di Depan Sekolah
"Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah," katanya saat konferensi pers bidang lalu lintas dalam rangka hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng 19 September 2022.
Ditambahkannya, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.
"Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," tambahnya.
Mulai bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk men-zero-kan knalpot brong.
Baca Juga: Najwa Shihab Masa Bodoh, Nikita Mirzani Makin Menggebu: Mbak Nana Dulu Pengin Jadi Menteri
"Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong," ucapnya.
Meskipun demikian, lanjut Kapolda, penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas.
"Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya," tandasnya.