Polri Kembali Tunda LAGI Sidang Etik Hendra Kurniawan, Alasannya Mencurigakan

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 15:56 WIB
Polri dengan berat hati harus menunda kembali sidang etik kali ini untuk tersangka Brigjen hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J. (Pikiran Rakyat/Tim PR)
Polri dengan berat hati harus menunda kembali sidang etik kali ini untuk tersangka Brigjen hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J. (Pikiran Rakyat/Tim PR)

AYOSEMARANG.COM – Keputusan Polri mengenai ditundanya sidang etik kembali terjadi, kali ini terhadap anak buah Ferdy Sambo yakni mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri, mengatakan terkait ditundanya sidang etik Hendra Kurniawan dikarenakan adanya saksi yang sakit serta tidak dapat menghadiri sidang.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen Hendra Kurniawan itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit,” ujar Dedi yang dikutip tim Ayosemarang.com dalam gedung Humas Polri, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: 4 FAKTA Jet Pribadi yang Pernah digunakan Brigjen Hendra Kurniawan, diduga Masih Terkait Bisnis Gelap Sambo?

Ia pun menyampaikan mengenai adanya satu saksi kunci yang masih dalam kondisi sakit yakni AKBP AR atau AKBP Arif Rahman yang sampai sekarang ini masih dalam proses recovery.

“AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” tambahnya.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Jet Pribadi digunakan Brigjen Hendra Kurniawan, Ternyata Milik Mafia Judi Online?

Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasusnya pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kala itu.

Hendra pun ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam tersangka lainnya serta salah satunya diantaranya sang dalang yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: 5 Skenario Licik Ferdy Sambo Dibongkar Brigjen Hendra Kurniawan, No 1 Klaim Sudah Bertemu Kapolri

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” tutup Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X