Terus Usut Penyebab Kecelakaan Tol Pejagaan-Pemalang, Polda Jateng Periksa 13 Orang

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 16:56 WIB
Kecelakaan di Tol Pejagaan-Pemalang. Polda Jateng periksa beberapa orang untuk mengusut penyebab kecelakaan.  (Polda Jateng)
Kecelakaan di Tol Pejagaan-Pemalang. Polda Jateng periksa beberapa orang untuk mengusut penyebab kecelakaan. (Polda Jateng)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Jajaran Polda Jateng masih melakukan penyelidikan intensif terkait kebakaran yang terjadi di KM 253 ruas tol Pejagan-Pemalang beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, sebelum diperiksa Polda Jateng ada kecelakaan beruntun yang disebabkan adanya kepulan asap sehingga menyebabkan 13 kendaraan dan 1 orang meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol.

Baca Juga: 5 HP Gaming Xiaomi Mulai 2 Jutaan Terbaik 2022, Chipset Gahar Layar AMOLED: Bye Kentang

Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis, 22 September 2022.

"Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok," kata Kabidhumas, Rabu 21 September 2022.

Dia mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Rp 270 Ribu Saldo DANA Gratis Setiap Hari Cuma Klik Website Bukan Aplikasi Game

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area km 252. Dari sini bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," ungkap Kabidhumas.

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya.

Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku.

Baca Juga: Modal Telur dan Sosis Bisa Jadi Ide Jualan Kekinian Kesukaan Bocil, Bisa Dijual di Depan Sekolah

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X