AYOSEMARANG.COM – Ramai jadi perbincangan warganet setelah baru-baru ini, akun Twitter @Gandhoyy membagikan sebuah cuitan yang berisi kritikan terhadap kandungan gula dalam minuman Es Teh Indonesia.
Menjawab hal tersebut, PT Es Teh Indonesia Makmur pun memberikan somasi terhadap pelanggan yang mengkritik produk minumannya itu. Apa itu somasi?
Dari pihak Es Teh Indonesia pun menilai bahwa protes yang disampaikan pelanggan lewat akun Twitter nya itu tidak pantas. Perusahaan pun merasa bahwa akun itu yang mengatakan produk minuman mereka seperti gula seberat 3 kilogram yang dapat memberikan informasi yang keliru kepada publik.
Keputusan somasi Es Teh Indonesia hendak memicu banyak komentar warganet, dan banyak orang jadi penasaran terkait dengan apa itu somasi.
Baca Juga: Info Loker Brand Executive PT Gudang Garam Tbk, Lulusan S1 Fresh Graduate Silakan Daftar!
Somasi itu apa?
Somasi adalah suatu peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum.
Di dalam Yurisprudensi, perihal somasi ini biasanya sering dipakai untuk menyebutkan surat perintah atau teguran.
Terkait somasi ini sudah tertuang dan diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisikan: Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Lalu, apa fungsi Somasi?
Adanya somasi dibuat dengan tujuan utamanya agar debitur tetap berprestasi. Ini pun sebagai tanda bahwa ada pemberian kesempatan pada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan sebuah perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Baca Juga: Mengungkap Pasukan Elite Presiden 'Tjakrabirawa' yang Terseret G30S PKI
Somasi pun memiliki fungsi dalam menyelesaikan sebuah sengketa sebelum perkara secara resmi dan diajukan ke pengadilan.
Apa saja bentuk dari Somasi?