AYOSEMARANG.COM –- Konten video YouTube yang dibuat Baim Wong dan sang istri yakni Paula Verhoeven terkait KDRT kini menjadi penyesalan.
Video yang berdurasi 21.13 menit itu membuat Baim Wong dan Paula diserang netizen karena memanfaatkan momen kasus yang saat ini ramai mengenai Lesti Kejora dan Rizky Billar terkait KDRT.
Video YouTube itu di upload Baim Wong dan Paula pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Seperti diketahui, pasangan suami istri itu disebut-sebut melakukan prank terhadap pihak kepolisian seolah-olah ia mengalami KDRT sampai membuat laporan KDRT.
Baca Juga: Baim Wong Bak Menari di Atas Penderitaan Orang Lain, Jadikan KDRT Lesti Kejora Ladang Uang
Sampai akhirnya, akibat dari perbuatan orang tua Kiano Tiger Wong itu terkait prank ke pihak polisi mengenai KDRT disebut sudah mengarah pada tindak pidana. Polisi akan menindaklanjuti konten prank itu.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, yakni AKP Nurma Dewi, video prank Baim Wong dan Paula yang membuat laporan palsu kepada polisi itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.
"Mengarah 220 (Pasal 220 KUHP) soal laporan palsu. Mengarah, mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ungkap Nurma yang dikutip tim Ayo semarang dalam CNN, Senin 03 Oktober 2022.
Ia pun menyebutkan bahwa polisi kemungkinan bakal memanggil Baim dan Paula untuk mengonfirmasi hal itu. Selain itu, Nurma pun menegaskan terkait laporan polisi semestinya bukan untuk main-main.
"Nanti kami koordinasikan lagi. Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan enggak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong," tambahnya.
Dalam pasal 220 KUHP itu menjelaskan bahwa, "barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Baca Juga: Baim Wong Dirujak Netizen Bikin Prank KDRT, Deddy Corbuzier: Mantap TNI Sekalian, Gua Temenin