AYOSEMARANG.COM –- Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS sampai saat ini terus berlanjut dan terus diusut pihak polisi serta saat ini menuju tahap akhir persidangan.
Setelah para tersangka ditahan di beberapa rutan yang berbeda, pada Rabu 05 Oktober 2022 kemarin, Ferdy Sambo dan para tersangka lain sudah memasuki agenda tahap II atau pelimpahan ke Kejagung.
Diketahui bahwa, tempat penahanan para tersangka pembunuhan Brigadir J ini terbagi menjadi tiga lokasi penahanan yaitu Rutan Salemba, Mako Brimob, dan Rutan Bareskrim.
Baca Juga: 3 Ucapan Ferdy Sambo Usai Jadi Tahanan Kejaksaan Agung, Tetap Ngotot Hal Ini
Hal itu pun, disampaikan oleh Jampidum Kejagung RI yakni Fadil Zumhana, mengungkapkan bahwa para tersangka dibagi-bagi penempatannya, khususnya untuk Putri Candrawathi.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Fadil.
Selain itu, untuk lokasi penahanan tersangka Ferdy Sambo tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, bersama tersangka lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.
Sedangkan, tersangka Ricky Rizal, Richard Eliezer, serta Kuat Ma'ruf akan ditahan di rumah tahanan Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Isi Permintaan Maaf Lengkap Ferdy Sambo pada Bapak dan Ibu Brigadir J
Selain itu, Fadil pun menegaskan sebelumnya bahwa sesuai ketentuan hukum acara pidana jaksa penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah diserahkan ke kejaksaan supaya segera selesai.
Disampaikan juga oleh Fadil Zumhana jika penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses persidangan.
“Tujuan penahanan untuk mempermudah proses persidangan, karena ingin sidang perkara ini dilaksanakan secara cepat sederhana dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan.” tutur Jampidum Kejagung RI.