Alasan Lengkap Rizky Billar Mangkir Pemeriksaan Kasus KDRT pada Lesti Kejora, Benar Psikisnya Terganggu?

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Potret Rizky Billar Masa kini (YouTube Dont Sad)
Potret Rizky Billar Masa kini (YouTube Dont Sad)

AYOSEMARANG.COM -- Kondisi Rizky Billar diungkap kuasa hukumnya Adek Epril setelah Lesti Kejora melaporkan ayah baby L ke polisi.

Ade menyebut psikis Rizky Billar terguncang akibat kasus ini mencuat dan ramai dibahas publik. Tak hanya itu, keluarga Billar juga diklaim tertekan dengan hujatan netizen.

Dikatakan Adek, hal ini membuat Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dia tidak bisa datang karena terganggu psikisnya dihujat netizen di media sosial", kata Adek.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah KDRT Lesti Kejora Ngaku Hanya Kebanting, Warganet Sindir Cowok Tulang Lunak

Komentar netizen yang begitu ramai serta banyaknya berita yang beredar, membuat psikis Rizky Billar tidak stabil.

"karena menampilkan berita dengan narasi yang kurang baik. Baik dia maupun Ibunya psikisnya terganggu," ucap kuasa hukum Rizky Billar, Adek.

Lebih lanjut, Adek menuturkan jika Rizky Billar sekarang sedang disamping oleh ustadz agar psikisnya kembali membaik.

Ia membahkan jika Rizky Billar tidak bisa hadir karena ada kesibukan yang tidak dapat ditinggal.

"Saya mewakili Billar, kemudian beliau sedang menunggu ustadz juga beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang," lanjut Adek dilansir dari akun TikTok Lambe Update.

Baca Juga: Parah! Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT Pada Lesti Kejora, Kuasa Hukum Malah Bilang Begini, Netizen Murka

Kemudian Adek juga membantah tuduhan Lesti Kejora yang menuduh Rizky Billar melakukan KDRT.

Kuasa hukum Rizky Billar juga menyebut kliennya tidak membanting Lesti Kejora. Melainkan ibu baby L itu hanya kebanting saja.

Adek juga yakin Rizky Billar tidak bersalah meskipun pihak polisi sudah mengantongi hasil visum dari Lesti Kejora.

"Itu berlebihan, walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan," terang Adek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X