Terbaru! 4 Fakta Dibalik Status Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Pengacara Lesti Sentil Soal Perceraian?

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:48 WIB
Polisi tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Istrinya, Lesti Kejora  (Instagram )
Polisi tetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Istrinya, Lesti Kejora (Instagram )

AYOSEMARANG.COM -- Rentetan kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora oleh Rizky Billar mencuat ke publik baru-baru ini.

Setelah beberapa waktu bergulir, akhirnya Rizky Billar kini resmi menyandang status tersangka Kasus KDRT.

Diketahui, Rizky Billar menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan istrinya, Lesti Kejora beberapa waktu lalu.

Banyak tanda tanya yang dilayangkan oleh publik terkait fakta dibalik ststus tersangka kasus KDRT Rizky Billar tersebut.

Baca Juga: Kakak Rizky Billar Sempat Bantah Isu KDRT dan Singgung Sikap Lesti Kejora, Kini sang Adik Sah Jadi Tersangka

Teganya Rizky Billar yang berniat lempar bola billiar ke muka Lesti Kejora
Teganya Rizky Billar yang berniat lempar bola billiar ke muka Lesti Kejora (Istimewa )

Berikut ini beberapa fakta terbaru dibalik status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT, selengkapnya!

1. Rizky Billar ditahan?

Banyak publik bertanya-tanya tentang kelanjutan nasib Rizky Billar setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Lesti Kejora.

Baca Juga: KDRT Lesti Kejora Bukan Rekayasa, Rizky Billar Resmi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Rentetan kasus KDRT Rizky Billar mengantarnya pada menginapnya sang aktor di Polres Metro Jakarta Selatan.

2. Sudahkah Lesti Kejora tahu status si Kakak Rizky Billar Terbaru?

Terkait penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT, ternyata sang istri Lesti Kejora yang berstatus pelapor juga sudah mengetahuinya.

Terkait hal itu, Lesti Kejora yang berada di Tanah Suci untuk umrah pun memutuskan pulang, seperti yang diungkap pengacaranya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X