Teddy Minahasa Dibayangi Hukuman Mati, Gimana Nasib Istri Cantiknya? Instagram Mendadak Hilang

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 15:35 WIB
Teddy Minahasa Dibayangi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Istri Cantiknya?  (Instagram)
Teddy Minahasa Dibayangi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Istri Cantiknya? (Instagram)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap terkait kasus narkoba.

Diketahui, Teddy Minahasa belum lama ini ditunjuk menggantikan Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim.

Sebelumnya, Teddy menjabat sebagai sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Terkuak! 4 Fakta Merthy Kushandayani, Istri Cantik Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Benar Keturunan Timur Tengah?

Usai resmi menjadi tersangka, Teddy terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Teddy Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat 14 Oktober 2022.

Jika benar Teddy Minahasa benar dihukum mati, bagaimana dengan nasib sang istri Merthy Kushandayani?

Baca Juga: Profil BIODATA Merthy Kushandayani, Istri Teddy Minahasa, Kapolda Jatim Baru yang Terseret Kasus Narkoba: IG

Tak hanya Teddy Minahasa, bahkan sosok Merthy Kushandayani, istrinya kini jadi sorotan publik.

Instagram Istri Teddy Minahasa menghilang?

Ditangkapnya Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, membuat sosok Merthy Kushandayani pun ikut menjadi sorotan.

Publik penasaran dengan sosok Merthy Kushandayani yang dikabar memiliki wajah cantik seperti keturunan timur tengah.

Perempuan kelahiran Oktober 1976 tersebut saat ini aktif menjadi Ibu Bhayangkar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X