Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi disebut menjanjikan imbalan uang serta memberi iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Hadiah itu diberikan setelah mereka membantu membunuh Brigadir J.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hadiah itu diberikan pada 10 Juli 2022.
Dikutip AyoSemarang dari Suara Deli, Ferdy Sambo pada awalnya memanggil Eliezer, Ricky, dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Daftar Harga Terbaru HP Oppo A Series Oktober 2022, Ada Oppo A77s yang Masih Pre-Order
Ketika itu, Sambo bersama Putri menyodorkan amplop berisi uang pecahan dolar masing-masing senilai Rp500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sedangkan Eliezer diberi Rp1 miliar.
“Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” ungkap JPU dalam persidangan.
Sambo kemudian memberikan iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah.
“Memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelas JPU.
Di saat yang bersamaan, Putri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat. Ketiganya pun menerima pemberian handphone tersebut.
“Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf,” tandasnya.
Itulah tanda terima kasih yang disampaikan oleh Putri Cndrawathi kepada Kuat Maruf.***