AYOSEMARANG.COM -- Kuasa hukum Kuat Maruf menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa Kuat Maruf sudah bernafsu untuk membunuh Yosua alias Brigadir J sejak dari Magelang, Jawa Tengah.
Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf adalah salah satu sopir keluarga Ferdy Sambo, yang turut berada di Magelang saat peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi terjadi.
Baca Juga: Setelah Artis Inisial C, Kini Nama Diduga Luna Maya Ikut Diseret oleh Denise Chariesta
Akibat dugaan pelecehan seksual tersebut, Brigadir J berakhir dibunuh di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Kuat disebut sudah berniat menghilangkan nyawa Yosua.
Bahkan disebutkan juga jika Kuat sudah membawa senjata ttajam berupa pisau sejak dari Magelang.
Pisau tersebut diduga akan digunakan untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Tinggalkan Marshel Widianto, Celine Evangelista Cium Regi Datau
Kejadian di Magelang yang dilihat saksi Bripka RR, mengatakan Kuat sudah siap dengan pisau saat menghadang Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dari pemaparan JPU tersebut, benarkah Kuat memiliki niat untuk merampas nyawa Brigadir J sejak di Magelang?
Tim kuasa hukum Kuat Maruf menolak pernyataan JPU tentang kliennya yang memiliki niat ingin menghabisi nyawa Brigadir J.
Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum juga membongkar alasan soal Kuat membawa pisau sejak dari Magelang.
Baca Juga: Tak Disangka Alasan Bunda Corla Tolak Tawaran Endorse, Mengaku Tidak Tergiur dengan Angka