Kuasa hukum dalam eksepsinya menilai jika JPU keliru dalam menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Di sana, kuasa hukum sama sekali tidak melihat JPU tidak mencantumkan satupun soal penjelasan peran Kuat.
"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Dikatakan kuasa hukum, JPU telah keliru dalam menyampaikan dan menyusun logika tentang Kuat.
Baca Juga: Daftar Harga Terbaru HP Oppo A Series Oktober 2022, Ada Oppo A77s yang Masih Pre-Order
Bahkan, kuasa hukum menilai JPU melompat dalam menyusun dakwaannya terhadap kliennya.
Dari sana kuasa hukum lantas memberi contoh sejumlah poin dakwaan dari JPU terhadap terdakwa Kuat.
Misal, dalam poin dakwaan, dikatakan Kuat Maruf yang membawa pisau saat akan menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP pembunuhan Brigadir J.
JPU mengatakan, pisau yang dibawa Kuat akan digunakan untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat akan dieksekusi.
Baca Juga: Tradisi Memelihara Burung Dapat Menentukan Status Sosial, tetapi Mengurangi Kemampuannya Terbang
Dari pemaparan JPU, kuasa hukum menilai jika hal tersebut adalah asumsi.
Dikatakan kuasa hukum, sebelumnya JPU tidak menjelaskan terkait Kuat yang disebut telah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pada uraian (surat dakwaan) sebelumnya, JPU tidak pernah menerangkan kapan, dimana, dan dari siapa terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Kuat.
Tentang pisau yang dibawa Kuat, kuasa hukum mengatakan jika benda sajam itu terbawa dari Magelang ke Jakarta.
Baca Juga: Punya 3,1 Juta Followers Instagram, Bunda Corla Tidak Mau Terima Endorse, Alasannya Tak Terduga