Sidang Perdata Pengelolaan Pelabuhan PLTU Batang, PT SPA Serahkan 16 Bukti

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:33 WIB
Kuasa hukum PT Aquila Trasindo Utama, Oktrian Sitepu.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Kuasa hukum PT Aquila Trasindo Utama, Oktrian Sitepu. (Muslihun/Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Sidang perdata pengelola pelabuhan PLTU Batang yaitu PT Aquila Transindo Utama (ATU) pada perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) terus berlanjut.
 
Sidang perdata digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Senin 24 Oktober 2022, dengan agenda penyerahan bukti pihak tergugat yakni PT Sparta Putra Adhyaksa.
 
Kuasa hukum PT Sparta Putra Adhiyaksa, M Zaenudin menyerahkan sembilan bukti kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Patria Gunawan.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp351 Juta, Kepala Desa Pretek dan Bendahara Desa Ditahan Kejari Batang
 
"Untuk sidang hari ini kami menyerahkan sembilan barang bukti termasuk sebuah rekaman suara kepada majelis hakim," ungkap M Zaenudin.
 
bukti 16 invoice, kata dia, diduga dipalsukan sedang disidangkan di perkara pidana yang masih berjalan.
 
M Zaenudin juga menunjukan beberapa contoh invoice asli jasa pandu tunda yang diduga tidak dimiliki oleh pihak penggugat.
 
"Yang diajukan penggugat kemarin tidak ada yang seperti ini," ucap Zaenudin sambil memperlihatkan contoh invoice.

Baca Juga: Dinkes Batang Sebut Belum Ada Anak Kena Gagal Ginjal Akut di Wilayahnya

“rekaman suara yang diserahkan kepada majelis hakim, salah satunya berisi pernyataan banyaknya Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) yang memeras penggugat,” jelasbM Zainudin.
 
Namun dalam rekaman suara tersebut pihak penggugat tidak menyebutkan LSM dari mana
 
"Terkait itu ranah penggugat nanti bisa menjelaskan," katanya.
 
Kuasa hukum PT Aquila Trasindo Utama, Oktrian Sitepu menyayangkan bukti yang disampakan tergugat tidak ada relevansinya dalam sidang.
 
Pihaknya justru menunggu bukti 16 invoice yang dilaporkan dan akan dikonfrontasikan dengan data yang dimiliki.

Baca Juga: Kurang dari Seminggu, Perairan Pantai Batang Telan Korban 3 Pemancing Tenggelam
 
"Kami tunggu yang diduga dipalsukan itu karena akan kami konfrontasikan dengan data kami," ujarnya.
 
Adapun terkait rekaman, itu sebelum terjadi laporan polisi tidak ada jasa pandu tunda dan laporan PT Sparta Putra Adhyaksa itu karena jengkel atau sakit hati.
 
Ia pun menyebut soal tiga hal yang intinya kalau tidak ada pandu tunda harusnya mengadu ke Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) sebagai pengawas.
 
"No service no pay. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Sparta seperti kapal sandar jam berapa, nanti ada saksi-saksi di persidangan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X