Diduga Ikut Balap Liar, Bocah 15 Tahun di Pekalongan Tewas Tabrak Bagian Belakang Mobil

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 16:06 WIB
Suasana laka yang diduga jadi ajang balap liar Jalan Alf Arsan Djuned Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.  (Dok)
Suasana laka yang diduga jadi ajang balap liar Jalan Alf Arsan Djuned Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. (Dok)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Diduga ikut aksi balap liar anak berumur 15 tahun tewas di Jalan Alf Arsan Djuned, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
 
Video detik-detik setelah kecelakaan itu beredar di media sosial. Dalam video itu, korban terekam sedang dalam kondisi tergeletak di tengah jalan, korban itu bernama Irawan (15). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. 

"Korban mengendarai Suzuki Satria 120 R bernopol G 2013 NS," kata Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Aliet Alphard, Minggu 13 November 2022.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Motor vs Mobil Kijang di Gunungpati Semarang Sore Ini, 1 Pemotor Patah Kaki
 
Kejadian bermula saat korban menggeber kendaraannya dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Saat itu korban diduga tidak memperhatikan kondisi depannya.
 
Sesampainya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) searah di depannya ada mobil Honda Jazz G 8900 RM yang berjalan. Saat itu mobil berkendara dengan kecepatan sekitar 30 km/jam.
 
Diduga tidak memperhatikan arah depan, korban langsung menabrak bodi belakang mobil. Korban langsung  terjatuh dan mengalami luka sobek pada kepala.

Baca Juga: Innalillahi, Korban Kecelakaan Truk Rem Blong Tabrak 8 Motor di Banyumanik Semarang Meninggal Dunia
 
Korban langsung dilarikan ke RSUD Bendan Kota Pekalongan namun nyawanya tidak tertolong.
 
"Ini menjadi pelajaran bagi anak muda yang suka balap liar, kami hanya mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan pengguna jalan lain," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X