AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum kabupaten (UMK) Karawang 2023 akan segera ditetapkan.
Pada penetapan UMK Karawang 2023, apakah akan ada kenaikan besaran dibanding UMK 2022?
Sayangnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang hingga kini masih belum memutuskan besaran UMK Karawang 2023.
Baca Juga: Download Jadwal Piala Dunia 2022 PDF, PNG, JPEG, Bentuk Bagan dan Tabel Lengkap
Sebab, Pemkab masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat.
Direncanakan bahwa UMK Karawang 2023 akan ditetapkan pada akhir November 2022 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno.
“Untuk UMK Karawang Tahun 2023 belum ditetapkan kenaikannya, masih penggodokan di Dewan Pengupahan,” ucapnya pada Rabu, 9 November 2022 dikutip AyoSemarang dari Purwasuka.
Sebagai informasi, pada tahun 2022, Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan besaran UMK.
Nilai UMK Karawang 2022 masih sama dengan tahun 2021 yakni Rp4.798.312.
Namun, meski tak mengalami kenaikan, UMK Karawang menjadi yang tertinggi kedua di Provisi Jawa Barat, setelah Kota Bekasi.
Apakah UMK Karawang 2023 akan mengalami kenaikan? Mari tunggu pernyataan resmi pemerintah selanjutnya.***