Dilarang Pakai Batik Motif Parang di Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Aturan Adat?

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 21:09 WIB
Dilarang pakai batik motif parang di pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, apakah aturan adat. (Instagram/ erinagudono)
Dilarang pakai batik motif parang di pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, apakah aturan adat. (Instagram/ erinagudono)

Asal Usul Motif Batik Parang

Motif parang lereng merupakan salah satu rupa batik tua yang motifnya terlihat berulang mengikuti garis diagonal. Jika ditilik dari bahasa, "parang" berasal dari kata "pereng" yang artinya adalah lereng. 

Perengan menggambarkan garis menurun dari tinggi ke rendah. Kemudian, motif berulang dari parang lereng dengan dasar S terinspirasi dari ombak samudra yang bermakna tidak kenal putus asa.

Sedangkan dalam filosofi Jawa, batik parang punya makna agar tidak pernah menyerah, seperti ombak yang tak berhenti bergerak.

Baca Juga: Burung Perkutut Berkicau Tengah Malam Pertanda Ada Makhluk Halus? Yuk Kenali Penyebabnya!

Sementara itu, motif batik parang rusak artinya adalah masih kuat, sabar, dan mampu kendalikan (baca: berperang menahan) daya nafsu meski dalam keadaan kepayahan.

Motif batik parang rusak konon tercipta saat Penembahan Senopati bertapa di Pantai Selatan. Ia disebut terinspirasi dari ombak yang tidak pernah lelah menghantam karang pantai.

Singkatnya, alasan motif batik parang tidak boleh ada di tasyakuran atau pesta pernikahan karena dipercayai dalam filosofi Jawa, bisa membawa keluarga baru itu penuh dengan cekcok dan perselisihan dalam pernikahan.

Dalam adat Jawa, motif batik parang adalah yang tertua sekaligus sakral, yang tidak cocok digunakan ketika ada ritual pertemuan dua sejoli yang akan membangun rumah tangga.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah di Jogja, Ini 5 Objek Wisata dan Situs yang Wajib Kamu Kunjungi

Itulah alasan mengapa dalam acara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, para tamu undangan tidak boleh pakai batik motif parang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X