Selain itu untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pasar desa, serta melestarikan pasar tradisional sebagai bagian ekonomi kerakyatan.
Dikatakannya, BUMDes butuh niat tulus untuk mengelola pasar desa. BUMDes juga dituntut profesional dalam menjalankan operasional pasar desa dan meningkatkan pendapatan.
Persiapan pengelolaan pasar desa pasca penyerahan dari kabupaten antara lain harus ada regulasi pembentukan BUMDes, identifikasi aset pasar, serta adanya perdes dan pelatihan pengelolaan untuk pengurus BUMDes. ***