Benar Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023? Ini Penjelasan Kemenkeu

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 09:24 WIB
Wacana gaji PNS naik sebsar 7 persen tahun 2023.  (istimewa)
Wacana gaji PNS naik sebsar 7 persen tahun 2023. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Ada kabar yang menyebut pemerinrah diminta untuk menaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan sampai saat ini belum bisa memastikan apakah rencana gaji PNS naik 7 persen masuk dalam anggaran belanja pegawai pada 2023 atau tidak.

Kemenkeu mengklaim jika memang benar gaji PNS naik 7 persen di tahun 2023 akan langsung diumumkan oleh Presiden.

Baca Juga: Fresh Graduate Mau Langsung Lolos Seleksi CPNS 2023? Bisa! Siapkan Hal Ini

"Itu nanti kalau saatnya naik akan diumumkan kok," ujar Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Putut Hari Satyaka Putut di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Wacana kenaikan gaji PNS itu juga diutarakan Anggota Komisi XI DPR Misbakhun.

Misbakhun mengatakan jika kenaikan pendapatan abdi negara merupakan hal wajar di tengah kondisi perekonomian yang kini masih tidak menentu.

Hal itu juga dipengaruhi inflasi di Indonesia yang masih tinggi. Diketahui, inflasi di Indonesia masih sebesar 5,42 persen year-on-year (yoy) sampai November 2022.

Baca Juga: Mau Peluang Lolos CPNS 2023 Tinggi? Daftar Lewat Formasi Ini, Cek Apa Kamu Memenuhi Syarat

"Kalau ASN (aparatur sipil negara) dinaikkan 7 persen menurut saya sangat wajar. Karena inflasi juga naik," kata Miskbakhun belum lama ini.

Dia mengungkapkan, pada 2023 anggaran belanja pegawai ditetapkan naik sebesar Rp 257,2 triliun.

Anggaran tersebut naik 3,3 persen dari jumlah anggaran tahun 2022 Rp 249,1 triliun.

"Kalau ada kenaikan belanja 3 persen tersebut di APBN maka komponen kenaikan gaji ASN sangat wajar bila dinaikkan ke level 7 persen," tuturnya.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, 6 Jurusan S1 Ini Paling Berpeluang Lolos, Ini Alasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X