SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ternyata tidak semua tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022. Apa saja syarat tenaga non ASN ikut seleksi?
Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Diketahui, syarat seleksi seleksi CPNS dan PPPK 2022. untuk tenaga honorer berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli.
Baca Juga: Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Setelah 17 Agustus? Ini Formasi Paling Dibutuhkan
Dalam SE tersebut ada dua lampiran. Pertama tentang daftar nama tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sementara yang kedua, tentang riwayat kontrak kerja tenaga non ASN dan eks honorer K2.
Jika tenaga honorer masuk dalam syarat yang ditentukan tersebut maka diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Bagaimana Jika Tenaga Honorer Tidak Lulus CPNS dan PPPK 2022? Ini Solusi Pemerintah
Berikut syarat tenaga honorer bisa ikut tes CPNS dan PPPK 2022?
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Baca Juga: 8 Kategori Guru Honorer Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Langsung Lolos!
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021