Bagaimana Jika Tenaga Honorer Tidak Lulus CPNS dan PPPK 2022? Ini Solusi Pemerintah

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 07:51 WIB
Nasib tenaga honorer yang tidak lulus CPNS dan PPPK 2022. (Instagram/kemenpanrb)
Nasib tenaga honorer yang tidak lulus CPNS dan PPPK 2022. (Instagram/kemenpanrb)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus CPNS dan PPPK 2022?

Rekrutmen CPNS dan PPPK akan kembali dilaksanakan pada tahun 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka formasi pada penerimaan CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.086.128 orang.

Perekrutan tahun ini, pemerintah pusat akan lebih memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang sudah penuhi nilai ambang batas dalam seleksi 2021.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Setelah 17 Agustus? Siapkan 6 Dokumen Agar Lolos Seleksi

Dalam sebuah surat edaran terbaru dari MenPAN RB yang dikeluarkan pada 22 Juli 2022, menegaskan untuk mendata semua tenaga honorer di masing masing daerah pada Instansi Pemerintah.

Diketehui, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023 mendatang.

Penghapusan status tenaga honorer tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu bagi honorer yang telah bekerja di Instansi Pemerintah selama lima tahun, maka akan diangkat menjadi PPPK 2022.

Baca Juga: Apa Bisa Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes? Wajib Penuhi 5 Syarat Ini

Namun bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan diatas, masih bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dibuka tahun ini.

Lantas Bagaimana jika tenaga honorer ikut CPNS dan PPPK 2022 tidak lulus?

Bagi mereka yang ikut tes namun tidak lulus namun memenuhi persyaratan akan dilakukan angkatan melalui pola outsourcing atau tenaga ahli daya, sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah.

Namun, pengangkatan pegawai akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X